pendidikan kimia
Cara Menentukan: Notasi Sel Volta
1 09 2012 Perhatikan data sel volta berikut:Diketahui :
Ag+(aq) + e– –> Ag(s) Eo = +0,80 V
Zn2+(aq) + 2e– –> Zn(s) Eo = -0,76
1. Pada gambar di atas, reaksi yang berlangsung di anode adalah ….
a. Ag+(aq) + e– –> Ag(s)
b. Zn(s) –> Zn2+(aq) + 2e–
c. Ag(s) –> Ag+(s) + e–
d. Zn2+(aq) + e– –> Zn(s)
Alasan Menjawab :
i) Ag mempunyai harga Eo lebih kecil dari Eo Zn
ii) Zn mempunyai harga Eo lebih kecil dari Eo Ag
iii) Zn mempunyai harga Eo lebih besar dari Eo Ag
2. Pada gambar di atas, reaksi yang berlangsung di katode adalah ….
a. Ag+(aq) + e– –> Ag(s)
b. Zn(s) –> Zn2+(aq) + 2e–
c. Ag(s) –> Ag+(s) + e–
d. Zn2+(aq) + e– à Zn(s)
Alasan Menjawab :
i) Ag mempunyai harga Eo lebih kecil dari Eo Zn
ii) Zn mempunyai harga Eo lebih besar dari Eo Ag
iii) Ag mempunyai harga Eo lebih besar dari Eo Zn
3. Diagram Sel yang tepat pada proses sel volta tersebut adalah ….
a. Zn(s) | Zn+(aq) || 2Ag(s) | 2Ag+(aq)
b. Zn(s) | Zn2+(aq) ||2Ag+(aq) | 2Ag(s)
c. Zn2+(aq) | Zn(s) || 2Ag2+(aq) | 2Ag(s)
d. 2Ag2+(aq) | 2Ag(s) || Zn2+(aq) | Zn(s)
e. 2Ag(s)| Zn2+(aq) || 2Ag2+(aq) | Zn(s)
Alasan Menjawab :
i) Harga Eosel positif, yaitu +2,36 V dengan persamaan reaksi reduksi oksidasi: Zn + 2Ag+ à Zn2+ + 2Ag.
Notasi sel dituliskan : anode | ion || ion | katode
ii) Harga Eosel positif, yaitu +2,36 V dengan persamaan reaksi reduksi oksidasi: Zn + 2Ag+ à Zn2+ + 2Ag.
Notasi sel dituliskan : anode | ion || katode| ion
iii) Harga Eosel positif, yaitu +2,36 V dengan persamaan reaksi reduksi oksidasi: Zn + 2Ag+ à Zn2+ + 2Ag.
Notasi sel dituliskan : ion| anode || ion | katode
iv) Harga Eosel positif, yaitu +2,36 V dengan persamaan reaksi reduksi oksidasi: Zn + 2Ag+ à Zn2+ + 2Ag.
Notasi sel dituliskan : ion| anode || katode| ion
PEMBAHASAN
1, 2. Jawaban butir soal nomor 1, dan 2 diselesaikan dengan melihat perbandingan harga E0sel. Jika harga E0sel lebih kecil maka reaksi berlangsung di anode (kutub negatif), sebaliknya jika harga E0sel lebih besar maka reaksi berlangsung di katode (kutub positif). Reaksi yang berlangsung pada anode adalah reaksi oksidasi, dan reaksi yang berlangsung pada katode adalah reaksi reduksi. Berdasarkan teori penerimaan dan pelepasan elektron, maka cara penulisan reaksi yang berlangsung di anode (kutub negatif) yaitu: unsur –> ion + elektron, sedangkan di katode (kutub positif) yaitu: ion + elektron –> unsur.
Berdasarkan gambar dan keterangan tentang sel volta yang diberikan di bawah ini:
Ag+(aq) + e– –> Ag(s) Eo = +0,80 V
Zn2+(aq) + 2e– –> Zn(s) Eo = -0,76 V
Maka reaksi yang berlangsung di anode dan katode ditentukan dengan cara sebagai berikut:
|
|
Karena reaksi Zn2+(aq) + 2e– –> Zn(s) menghasilkan Eosel negatif yaitu -0,76 V maka reaksi ini berlangsung di anode sehingga reaksinya menjadi Zn(s) –> Zn2+(aq) + 2e– sedangkan reaksi Ag+(aq) + e– –> Ag(s) denganEoselpositif yaitu +0,80 V berlangsung di katode.
3. Jawaban butir soal nomor 13 diselesaikan dengan cara menuliskan notasi/diagram sel dengan urutan sebagai berikut:”anode|ion || ion|katode”. Pada reaksi sel yang menghasilkan Eosel positif.
Zn(s) –> Zn2+(aq) + 2e– Eo = +0,76 V x 1 à anode
__________________________________
2Ag+(aq) + 2e––> 2Ag(s) Eo = +1,60 V –> katode
Zn(s) –>Zn2+(aq) + 2e– Eo = + 0,76 V –> anode
__________________________________ +
Zn + 2Ag+ –> Zn2+ + 2Ag Eo = + 2,36 V
Sehingga urutan penulisan diagram sel adalah sebagai berikut:
Zn | Zn2+ || 2Ag+|2Ag
kenakalan remaja
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Seorang remaja sudah tidak
lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun ia masih belum cukup matang
untuk dapat dikatakan dewasa. Ia sedang mencari pola hidup yang paling sesuai
baginya dan inipun sering dilakukan melalui metoda coba-coba walaupun melalui
banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukannya sering menimbulkan kekuatiran
serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungannya, orangtuanya.
Kesalahan yang diperbuat para remaja hanya akan menyenangkan teman sebayanya.
Hal ini karena mereka semua memang sama-sama masih dalam masa mencari
identitas. Kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kekesalan lingkungan inilah
yang sering disebut sebagai kenakalan remaja.
Remaja merupakan aset masa depan suatu bangsa. Di samping hal-hal yang menggembirakan dengan kegiatan remaja-remaja pada waktu yang akhir-akhir ini dan pembinaan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi pelajar dan mahasiswa, kita melihat pula arus kemorosotan moral yang semakin melanda di kalangan sebagian pemuda-pemuda kita, yang lebih terkenal dengan sebutan kenakalan remaja. Dalam surat kabar-surat kabar sering kali kita membaca berita tentang perkelahian pelajar, penyebaran narkotika, pemakaian obat bius, minuman keras, penjambret yang dilakukan oleh anak-anak yang berusia belasan tahun, meningkatnya kasus-kasus kehamilan di kalangan remaja putri dan lain sebagainya.
Hal tersebut adalah merupakan suatu masalah yang dihadapi masyarakat yang kini semakin marak, Oleh karena itu masalah kenakalan remaja seyogyanya mendapatkan perhatian yang serius dan terfokus untuk mengarahkan remaja ke arah yang lebih positif, yang titik beratnya untuk terciptanya suatu sistem dalam menanggulangi kenakalan di kalangan remaja.
Remaja merupakan aset masa depan suatu bangsa. Di samping hal-hal yang menggembirakan dengan kegiatan remaja-remaja pada waktu yang akhir-akhir ini dan pembinaan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi pelajar dan mahasiswa, kita melihat pula arus kemorosotan moral yang semakin melanda di kalangan sebagian pemuda-pemuda kita, yang lebih terkenal dengan sebutan kenakalan remaja. Dalam surat kabar-surat kabar sering kali kita membaca berita tentang perkelahian pelajar, penyebaran narkotika, pemakaian obat bius, minuman keras, penjambret yang dilakukan oleh anak-anak yang berusia belasan tahun, meningkatnya kasus-kasus kehamilan di kalangan remaja putri dan lain sebagainya.
Hal tersebut adalah merupakan suatu masalah yang dihadapi masyarakat yang kini semakin marak, Oleh karena itu masalah kenakalan remaja seyogyanya mendapatkan perhatian yang serius dan terfokus untuk mengarahkan remaja ke arah yang lebih positif, yang titik beratnya untuk terciptanya suatu sistem dalam menanggulangi kenakalan di kalangan remaja.
pendidikan di masa depan
A. Pengertian Manajemen Pendidikan Dimasa Depan
Manajemen
pendidikan merupakan suatu proses yang merupakan daur (siklus)
penyelenggaraan pendidikan yang dimulai dari perencanaan, diikuti oleh
pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian
tentang usaha sekolah untuk mencapai tujuannya (Suryosubroto, 2004: 27).
Selain itu manajemen pendidikan juga didefinisikan sebagai suatu
kegiatan atau rangkaian kegiatan yang berupa proses pengelolaan usaha
kerjasama sekelompok manusia yang tergabung dalam organisasi pendidikan,
untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya, agar
efektif dan efisien (Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana, 2008: 14).
Dari dua pandangan tentang manajemen pendidikan, dapat disimpulkan bahwa
manajemen pendidikan merupakan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan
yang merupakan daur (siklus) penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya agar efektif dan
efisien.
Masa depan
merupakan zaman yang akan datang atau belum terjadi (Poerwadarminta,
1984: 634). Masa depan pendidikan perlu diperhatikan oleh para pendidik.
Dimasa yang akan datang, telah terpampang cita-cita dan harapan dari
suatu pendidikan. Cita-cita dan harapan pendidikan dapat terwujud jika
sudah ada gambaran yang ada dimasa yang akan datang.
Dari
pengertian-pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa manajemen
pendidikan dimasa depan merupakan manajemen pendidikan yang dirancang
atau disusun untuk menghadapi tantangan masa depan. Manajemen pendidikan
mempunyai fungsi yang harus dipahami oleh para manajer pendidikan masa
depan. Fungsi tersebut antara lain: perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengkoordinasian. Perencanaan pendidikan merupakan suatu
proses mempersiapkan serangkaian keputusan untuk mengambil tindakan
pendidikan dimasa depan yang diarahkan kepada tercapainya tujuan-tujuan
dengan sarana yang optimal. Pengorganisasian pendidikan merupakan usaha
bersama oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan pendidikan yang
telah ditetapkan sebelumnya, dengan mendayagunakan sumber-sumber yang
ada agar dicapai hasil yang efektif dan efisien. Pengarahan pendidikan
merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pimpinan pendidikan untuk
memberikan penjelasan pendidikan, serta bimbingan kepada para
orang-orang yang ada dibawahnya sebelum dan selama melaksanakan tugas.
Pengkoordinasian dalam pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan
pimpinan untuk mengatur, menyatukan, menserasikan, mengintegrasikan
semua kegiatan yang dilakukan bawahannya dalam dunia pendidikan.
Yang harus
direncanakan pada penyusunan manajemen pendidikan adalah hasil yang
ingin dicapai dari pendidikan dan bagaimana kegiatan pendidikan tersebut
dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya halangan suatu apapun.
B. Alasan Penyusunan Manajemen Pendidikan Masa depan
Manajemen
pendidikan disusun untuk menghadapi tantangan pendidikan dimasa depan.
Dalam hal ini manager pendidikan atau gurulah yang mendapatkan tantangan
tersebut. Tantangan guru dimasa depan bangsa, antara lain untuk
menghadapi: era globalisasi, era informasi, era IPTEK, dan era perubahan
cepat.
Guru sebagai
manajer pendidikan harus selalu siap menghadapi tantangan tersebut.
Salah satunya adalah dengan menyusun serta merencanakan manajemen dimasa
depan. Hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan mutu pendidikan yang
ada.
C. Pemimpin Masa Depan
Pemimpin
masa depan adalah pemimpin yang siap menghadapi tantangan pendidikan
dimasa depan. Yang menjadi pemimpin masa depan adalah diri kita sendiri.
Kita harus siap menjadi seorang pemimpin dimasa depan.
Setiap orang
berkompetensi untuk menjadi seorang pemimpin. Untuk menjadi seorang
pemimpin harus mempunyai bekal yang banyak. Bekal tersebut berupa cara
membuat manajemen yang bagus, mempunyai jiwa kepemimpinan, wawasan yang
luas, serta mempunyai hubungan sosial yang baik.
D. Pelaksanaan Manajemen Pendidikan Masa depan
Pelaksanaan
manajemen pendidikan harus dimulai dari sekarang. Istilah penundaan
pelaksanaan haruslah dihilangkan. Kita sebagai calon pemimpin masa depan
harus melaksanakan manajemen pendidikan dimasa depan dari sedini
mungkin.
E. Tempat Pelaksanaan Manajemen Pendidikan
Tempat
pelaksanaan manajemen pendidikan dimasa depan adalah ditempat yang kita
pijak saat ini. Kita bekerja di instansi pendidikan yaitu di sekolah
dasar. Kita harus melaksanakan pendidikan tersebut dimana kita mengajar.
F. Cara Menyusun Manajemen Pendidikan Dimasa Depan
Penyusunan
manajemen pendidikan di masa depan harus memperhatikan: 1) intake, 2)
proses, 3) instrumental input, 4) environmental input, 5) out put, 6)
out come. Intake dalam hal ini adalah siswa atau peserta didik. Intake
dapat dilihat sejak adanya kegiatan penerimaan murid baru. Pengadaan
murid baru dilaksanakan dengan seleksi murid. Seleksi murid tidak
berdasarkan martabat serta status ekonomi siswa, tetapi berdasarkan
criteria umur. Dalam hal ini, juga harus menetapkan kapasitas atau
jumlah calon yang diterima. Pengumuman hasil seleksi dibuat sedemikian
rupa sehingga bisa diketahui oleh masyarakat luas.
Karakteristik
dari intake harus diperhatikan. Intake yang ada diselidiki keadaannya,
baik dari segi ekonomi keluarga, rata-rata pendidikan di keluarga, gaya
hidup keuarga, serta persepsi keluarga terhadap pendidikan. Hal ini
perlu dilaksanakan agar supaya intake dapat diproses dengan mudah.
Suatu proses
pendidikan dipengaruhi oleh dua factor, yaitu factor instrumental input
dan factor environmental input. Factor instrumental input mencakup
beberapa unsur penting, diantaranya adalah peserta didik, pendidik,
kurikulum, manajemen, sarana dan prasarana, serta stake holder atau
komponen pendukung. Unsur peserta didik harus disusun manajemennya
dengan sebaik mungkin. Peserta didik dimanage sesuai dengan taksonemi
perkembangan anak, yang mencakup: ranah kognitif, afektif, dan
psikomotor.
Kurikulum
merupakan suatu program pendidikan. Didalam kurikulum terdapat
organisasi kurikulum. Organisasi kurikuum merupakan pola atau bentuk
penyusunan bahan pelajaran yang akan disampaikan pada murid-muridnya.
Kurikulum di Indonesia sebenarnya sudah bagus, baik segi materi, serta
tujuan yang ingin dicapai. Hanya saja pelaksana dari kurikulum yang
masih belum bisa menanggapinya dengan baik. Sebagai calon pemimpinan
masa depan, sebaiknya kita dapat melaksanakan kurikulum yang ada dengan
bagus dan syukur dengan menambahkan apa yang masih kurang pada
kurikulum, dan membuang unsur yang sia-sia atau muspro.
Pendidik
merupakan faktor penentu berhasil atau tidaknya suatu proses pendidikan.
Memanage pendidik bukanlah hal yang mudah. Hal ini diakibatkan setiap
pribadi mempunyai perbedaan. Memanage pendidikan dimulai dari diri
sendiri. Hal-hal yang belum dilaksanakan dalam pendidikan adalah
meningkatkan kualitas pendidik dengan membuang hal-hal yang masih
dianggap sia-sia.
Sarana dan
prasarana serta komponen pendukung harus diperhatikan dengan jeli.
Sarana dan prasarana yang belum ada dilengkapi dengan meminta bantan
baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat sekitar.
Faktor
environmental input pendidikan merupakan faktor yang mempengaruhi proses
pendidikan. Faktor environmental merupakan faktor yang berasal dari
luar. Faktor itu berupa lingkungan rumah siswa maupun lingkungan sekolah
siswa.
Proses
pendidikan yang dipengaruhi oleh instrumental input dan environmental
input yang bagus akan mempengaruhi output dari pendidikan. Dari output
tersebut akan mempengaruhi outcome. Sebagai seorang manajer pendidikan
dimasa depan kita harus memperhatikan hal-hal tersebut.
kwajiban warga negara
A.Hakikat
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Makna Hak Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan.
Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak
yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata
lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi
manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu
berbeda dari pengertian hak warga negara.
Hak warga negara merupakan
seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai
anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh
status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh
status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara
adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi
manusia juga merupakan hak warga negara
Hak
warga negara Indonesia meliputi hak
konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di
dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul
berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Di samping itu, terdapat pula ketentuan
mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga
negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau
keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan
dan lain-lain.
hak warga negara yang
meliputi :
a. Hak asasi manusia
tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara
Indonesia saja. Misalnya:
1) hak yang tercantum
dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
2) Pasal 27 ayat (2)
3) Pasal 27 ayat (3)
4) Pasal 30 ayat (1)
5) Pasal 31 ayat (1)
b. Hak asasi manusia
tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus
tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan
tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
c. Hak warga negara
untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan,
baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
d. Hak warga negara
untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, jabatan yang dimaksud hanya berlaku
dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan
maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
2.Makna Kewajiban Warga Negara
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala
sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian
kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang
harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban
warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki
hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya,
dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga
negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban
itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
penegakan HAM diindonesioa
Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak
Asasi Manusia di Inonesia
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
A. Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Pengertian
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap
manusia yang berawal dari manusia itu terlahir di muka bumi sampai ia
meninggalkan muka bumi ini. HAM dapat meliputi berbagai macam hal seperti
Kehidupan, Kebebasan dan Kebahagiaan setiap manusia. Di Indonesia,
Undang-Undang tentang HAM sangat ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dassar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain itu, manusia
juga memiliki Kewajiban Asasi. Kewajiban
Asasi adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia
lainnya.
Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM.
Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM.
Secara
yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
2. Bentuk-Bentuk
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bentuk
pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua
bentuk,
sebagai berikut:
A.
Diskriminasi, yaitu
suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek
kehidupan.
B.
Penyiksaan,
adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
· Berdasarkan sifatnya pelanggaran
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
A. Pelanggaran HAM
berat,
yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti
pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
B. Pelanggaran HAM
ringan,
yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan
tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian
dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan
sebagainya.
· Pelanggaran HAM berat menurut
Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
A. Kejahatan
genosida,
yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara :
1)
membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
B. Kejahatan terhadap
kemanusian,
yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1) pembunuhan;2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
tujuan pendidikan
Tujuan Pendidikan
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1985 yang berbunyi bahwa tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsadan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan bangsa.Berdasarkan MPRS No. 2 Tahun 1960 bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 945.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen) 1)
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” 2) Pasal 31, ayat 5
menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Berdasarkan UU. No.20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 3, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan Pendidikan Menurut Unesco Dalam upaya
meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui
peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational,
Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar
pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1)
learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4)
learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut
menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.Berdasarkan UU. No.20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 3, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
pendidikan
PENGERTIAN MATERI
PENDIDIKAN
Secara garis besar
dapat dikemukakan bahwa Materi pembelajaran (instructional materials) adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik dalam rangka memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan. Materi pembelajaran menempati posisi yang
sangat penting dari keseluruhan kurikulum, yang harus dipersiapkan agar
pelaksanaan pembelajaran dapat mencapai sasaran. Sasaran tersebut harus sesuai
dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang harus dicapai oleh peserta
didik. Artinya, materi yang ditentukan untuk kegiatan pembelajaran hendaknya
materi yang benar-benar menunjang tercapainya standar kompetensi dan kompetensi dasar,serta tercapainya indikator.
materi yang benar-benar menunjang tercapainya standar kompetensi dan kompetensi dasar,serta tercapainya indikator.
Materi pembelajaran dipilih seoptimal mungkin untuk membantu peserta didik dalam mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Hal-hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pemilihan materi pembelajaran adalah jenis, cakupan, urutan, dan perlakuan (treatment) terhadap materi pembelajaran tersebut.
Agar guru dapat membuat persiapan yang berdaya guna dan berhasil guna, dituntut memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan pengembangan materi pembelajaran, baik berkaitan dengan hakikat, fungsi, prinsip, maupun prosedur pengembangan materi serta mengukur efektivitas persiapan tersebut.
B. Jenis-Jenis Materi Pendidikan / Pembelajaran Jenis-jenis materi pembelajaran dapat diklasifikasi sebagai berikut. 1. Fakta; adalah segala hal yang bewujud kenyataan dan kebenaran, meliputi nama nama objek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat, nama orang, nama bagian atau komponen suatu benda, dan sebagainya. Contoh: dalam mata pelajaran Sejarah: Peristiwa sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945 dan pembentukan Pemerintahan Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran Indonesia.
2. Konsep; adalah segala yang berwujud pengertian-pengertian baru yang bisa timbul sebagai hasil pemikiran, meliputi definisi, pengertian, ciri khusus, hakikat, inti /isi dan sebagainya. Contoh: penyimpangan sosial adalah suatu pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat (Horton & Hunt 1987: 191), dsb.
3. Prinsip; adalah
berupa hal-hal utama, pokok, dan memiliki posisi terpenting,meliputi dalil,
rumus, adagium, postulat, paradigma, teorema, serta hubungan antarkonsep yang
menggambarkan implikasi sebab akibat. Contoh: Perilaku menyimpang timbul karena
tidak adanya nilai atau norma yang dapat ditaati secara teguh, diterima secara
luas, dan mampu mengikat serta mengendalikan masyarakat (Emile Durkhaim, 1897),
dsb.
4. Prosedur; merupakan
langkah-langkah sistematis atau berurutan dalam mengerjakan suatu aktivitas dan
kronologi suatu sistem. Contoh: praktik penelitian sosial, dsb.
5. Sikap atau Nilai;
merupakan hasil belajar aspek sikap, misalnya nilai kejujuran, kasih sayang, tolong-menolong,
semangat dan minat belajar, dan bekerja, dsb. Contoh: aplikasi sosiologi dalam
kehidupan sehari-hari dalam bentuk sikap toleransi dalam menghadapi fenomena
sosial yang bervariasi.