pendidikan kimia

Cara Menentukan: Notasi Sel Volta

1 09 2012 Perhatikan data sel volta berikut:
Diketahui :
Ag+(aq) + e –> Ag(s)         Eo = +0,80 V
Zn2+(aq) + 2e –> Zn(s)     Eo = -0,76
1. Pada gambar di atas, reaksi yang berlangsung di anode adalah ….
a.     Ag+(aq) + e –> Ag(s)
b.    Zn(s) –> Zn2+(aq) + 2e
c.     Ag(s) –> Ag+(s) + e
d.     Zn2+(aq) + e –> Zn(s)
Alasan Menjawab :
i)       Ag mempunyai harga Eo lebih kecil dari Eo Zn
ii)     Zn mempunyai harga Eo lebih kecil dari Eo Ag
iii)    Zn mempunyai harga Eo lebih besar dari Eo Ag
2. Pada gambar di atas, reaksi yang berlangsung di katode adalah ….
a.    Ag+(aq) + e –> Ag(s)
b.     Zn(s) –> Zn2+(aq) + 2e
c.     Ag(s) –> Ag+(s) + e
d.     Zn2+(aq) + e à Zn(s)
Alasan Menjawab :
i)       Ag mempunyai harga Eo lebih kecil dari Eo Zn
ii)      Zn mempunyai harga Eo lebih besar dari Eo Ag
iii)   Ag mempunyai harga Eo lebih besar dari Eo Zn
3. Diagram Sel yang tepat pada proses sel volta tersebut adalah ….
a.     Zn(s) | Zn+(aq) || 2Ag(s) | 2Ag+(aq)
b.    Zn(s) | Zn2+(aq) ||2Ag+(aq) | 2Ag(s)
c.     Zn2+(aq) | Zn(s) || 2Ag2+(aq) | 2Ag(s)
d.     2Ag2+(aq) | 2Ag(s) || Zn2+(aq) | Zn(s)
e.     2Ag(s)| Zn2+(aq) || 2Ag2+(aq) | Zn(s)
Alasan Menjawab :
i)       Harga Eosel positif, yaitu +2,36 V dengan persamaan reaksi reduksi   oksidasi: Zn + 2Ag+ à Zn2+ + 2Ag.
Notasi sel dituliskan : anode | ion || ion | katode
ii)      Harga Eosel positif, yaitu +2,36 V dengan persamaan reaksi reduksi oksidasi: Zn + 2Ag+ à Zn2+ + 2Ag.
Notasi sel dituliskan : anode | ion || katode| ion
iii)    Harga Eosel positif, yaitu +2,36 V dengan persamaan reaksi reduksi oksidasi: Zn + 2Ag+ à Zn2+ + 2Ag.
Notasi sel dituliskan : ion| anode || ion | katode
iv)    Harga Eosel positif, yaitu +2,36 V dengan persamaan reaksi reduksi oksidasi: Zn + 2Ag+ à Zn2+ + 2Ag.
Notasi sel dituliskan : ion| anode || katode| ion

PEMBAHASAN

1, 2.     Jawaban butir soal nomor 1, dan 2 diselesaikan dengan melihat perbandingan harga E0sel. Jika harga E0sel lebih kecil maka reaksi berlangsung di anode (kutub negatif), sebaliknya jika harga E0sel lebih besar maka reaksi berlangsung di katode (kutub positif). Reaksi yang berlangsung pada anode adalah reaksi oksidasi, dan reaksi yang berlangsung pada katode adalah reaksi reduksi. Berdasarkan teori penerimaan dan pelepasan elektron, maka cara penulisan reaksi yang berlangsung di anode (kutub negatif) yaitu: unsur –> ion + elektron, sedangkan di katode (kutub positif) yaitu: ion + elektron –> unsur.

Berdasarkan gambar dan keterangan tentang sel volta yang diberikan di bawah ini:


Ag+(aq) + e –> Ag(s)      Eo = +0,80 V

Zn2+(aq) + 2e –> Zn(s)     Eo = -0,76 V

Maka reaksi yang berlangsung di anode dan katode ditentukan dengan cara sebagai berikut:


Karena reaksi  Zn2+(aq) + 2e –> Zn(s) menghasilkan Eosel negatif yaitu -0,76 V maka reaksi ini berlangsung di anode sehingga reaksinya menjadi Zn(s) –> Zn2+(aq) + 2e sedangkan reaksi Ag+(aq) + e –> Ag(s) denganEoselpositif yaitu +0,80 V berlangsung di katode.        

3.      Jawaban butir soal nomor 13 diselesaikan dengan cara menuliskan notasi/diagram sel dengan urutan sebagai berikut:anode|ion || ion|katode”. Pada reaksi sel yang menghasilkan Eosel positif.




Ag+(aq) + e –> Ag(s)                   Eo = +0,80 V             x 2    à katode
Zn(s) –> Zn2+(aq) + 2e                Eo = +0,76 V             x 1    à anode
__________________________________
2Ag+(aq) + 2e–> 2Ag(s)           Eo = +1,60 V          –> katode
Zn(s) –>Zn2+(aq) + 2e                Eo = + 0,76 V         –> anode
__________________________________ +
Zn + 2Ag+ –> Zn2+ + 2Ag     Eo = + 2,36 V

Sehingga urutan penulisan diagram sel adalah sebagai berikut:

Zn | Zn2+ || 2Ag+|2Ag


kenakalan remaja

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun ia masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering dilakukan melalui metoda coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukannya sering menimbulkan kekuatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungannya, orangtuanya. Kesalahan yang diperbuat para remaja hanya akan menyenangkan teman sebayanya. Hal ini karena mereka semua memang sama-sama masih dalam masa mencari identitas. Kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kekesalan lingkungan inilah yang sering disebut sebagai kenakalan remaja.
            Remaja merupakan aset masa depan suatu bangsa. Di samping hal-hal yang menggembirakan dengan kegiatan remaja-remaja pada waktu yang akhir-akhir ini dan pembinaan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi pelajar dan mahasiswa, kita melihat pula arus kemorosotan moral yang semakin melanda di kalangan sebagian pemuda-pemuda kita, yang lebih terkenal dengan sebutan kenakalan remaja. Dalam surat kabar-surat kabar sering kali kita membaca berita tentang perkelahian pelajar, penyebaran narkotika, pemakaian obat bius, minuman keras, penjambret yang dilakukan oleh anak-anak yang berusia belasan tahun, meningkatnya kasus-kasus kehamilan di kalangan remaja putri dan lain sebagainya.
            Hal tersebut adalah merupakan suatu masalah yang dihadapi masyarakat yang kini semakin marak, Oleh karena itu masalah kenakalan remaja seyogyanya mendapatkan perhatian yang serius dan terfokus untuk mengarahkan remaja ke arah yang lebih positif, yang titik beratnya untuk terciptanya suatu sistem dalam menanggulangi kenakalan di kalangan remaja.

pendidikan di masa depan

A. Pengertian Manajemen Pendidikan Dimasa Depan
Manajemen pendidikan merupakan suatu proses yang merupakan daur (siklus) penyelenggaraan pendidikan yang dimulai dari perencanaan, diikuti oleh pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian tentang usaha sekolah untuk mencapai tujuannya (Suryosubroto, 2004: 27). Selain itu manajemen pendidikan juga didefinisikan sebagai suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang berupa proses pengelolaan usaha kerjasama sekelompok manusia yang tergabung dalam organisasi pendidikan, untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya, agar efektif dan efisien (Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana, 2008: 14). Dari dua pandangan tentang manajemen pendidikan, dapat disimpulkan bahwa manajemen pendidikan merupakan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang merupakan daur (siklus) penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya agar efektif dan efisien.

Masa depan merupakan zaman yang akan datang atau belum terjadi (Poerwadarminta, 1984: 634). Masa depan pendidikan perlu diperhatikan oleh para pendidik. Dimasa yang akan datang, telah terpampang cita-cita dan harapan dari suatu pendidikan. Cita-cita dan harapan pendidikan dapat terwujud jika sudah ada gambaran yang ada dimasa yang akan datang.

Dari pengertian-pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa manajemen pendidikan dimasa depan merupakan manajemen pendidikan yang dirancang atau disusun untuk menghadapi tantangan masa depan. Manajemen pendidikan mempunyai fungsi yang harus dipahami oleh para manajer pendidikan masa depan. Fungsi tersebut antara lain: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengkoordinasian. Perencanaan pendidikan merupakan suatu proses mempersiapkan serangkaian keputusan untuk mengambil tindakan pendidikan dimasa depan yang diarahkan kepada tercapainya tujuan-tujuan dengan sarana yang optimal. Pengorganisasian pendidikan merupakan usaha bersama oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan mendayagunakan sumber-sumber yang ada agar dicapai hasil yang efektif dan efisien. Pengarahan pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pimpinan pendidikan untuk memberikan penjelasan pendidikan, serta bimbingan kepada para orang-orang yang ada dibawahnya sebelum dan selama melaksanakan tugas. Pengkoordinasian dalam pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan pimpinan untuk mengatur, menyatukan, menserasikan, mengintegrasikan semua kegiatan yang dilakukan bawahannya dalam dunia pendidikan.
Yang harus direncanakan pada penyusunan manajemen pendidikan adalah hasil yang ingin dicapai dari pendidikan dan bagaimana kegiatan pendidikan tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya halangan suatu apapun.

B. Alasan Penyusunan Manajemen Pendidikan Masa depan
Manajemen pendidikan disusun untuk menghadapi tantangan pendidikan dimasa depan. Dalam hal ini manager pendidikan atau gurulah yang mendapatkan tantangan tersebut. Tantangan guru dimasa depan bangsa, antara lain untuk menghadapi: era globalisasi, era informasi, era IPTEK, dan era perubahan cepat.

Guru sebagai manajer pendidikan harus selalu siap menghadapi tantangan tersebut. Salah satunya adalah dengan menyusun serta merencanakan manajemen dimasa depan. Hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan mutu pendidikan yang ada.

C. Pemimpin Masa Depan
Pemimpin masa depan adalah pemimpin yang siap menghadapi tantangan pendidikan dimasa depan. Yang menjadi pemimpin masa depan adalah diri kita sendiri. Kita harus siap menjadi seorang pemimpin dimasa depan.

Setiap orang berkompetensi untuk menjadi seorang pemimpin. Untuk menjadi seorang pemimpin harus mempunyai bekal yang banyak. Bekal tersebut berupa cara membuat manajemen yang bagus, mempunyai jiwa kepemimpinan, wawasan yang luas, serta mempunyai hubungan sosial yang baik.

D. Pelaksanaan Manajemen Pendidikan Masa depan
Pelaksanaan manajemen pendidikan harus dimulai dari sekarang. Istilah penundaan pelaksanaan haruslah dihilangkan. Kita sebagai calon pemimpin masa depan harus melaksanakan manajemen pendidikan dimasa depan dari sedini mungkin.

E. Tempat Pelaksanaan Manajemen Pendidikan
Tempat pelaksanaan manajemen pendidikan dimasa depan adalah ditempat yang kita pijak saat ini. Kita bekerja di instansi pendidikan yaitu di sekolah dasar. Kita harus melaksanakan pendidikan tersebut dimana kita mengajar.

F. Cara Menyusun Manajemen Pendidikan Dimasa Depan
Penyusunan manajemen pendidikan di masa depan harus memperhatikan: 1) intake, 2) proses, 3) instrumental input, 4) environmental input, 5) out put, 6) out come. Intake dalam hal ini adalah siswa atau peserta didik. Intake dapat dilihat sejak adanya kegiatan penerimaan murid baru. Pengadaan murid baru dilaksanakan dengan seleksi murid. Seleksi murid tidak berdasarkan martabat serta status ekonomi siswa, tetapi berdasarkan criteria umur. Dalam hal ini, juga harus menetapkan kapasitas atau jumlah calon yang diterima. Pengumuman hasil seleksi dibuat sedemikian rupa sehingga bisa diketahui oleh masyarakat luas.

Karakteristik dari intake harus diperhatikan. Intake yang ada diselidiki keadaannya, baik dari segi ekonomi keluarga, rata-rata pendidikan di keluarga, gaya hidup keuarga, serta persepsi keluarga terhadap pendidikan. Hal ini perlu dilaksanakan agar supaya intake dapat diproses dengan mudah.

Suatu proses pendidikan dipengaruhi oleh dua factor, yaitu factor instrumental input dan factor environmental input. Factor instrumental input mencakup beberapa unsur penting, diantaranya adalah peserta didik, pendidik, kurikulum, manajemen, sarana dan prasarana, serta stake holder atau komponen pendukung. Unsur peserta didik harus disusun manajemennya dengan sebaik mungkin. Peserta didik dimanage sesuai dengan taksonemi perkembangan anak, yang mencakup: ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.

Kurikulum merupakan suatu program pendidikan. Didalam kurikulum terdapat organisasi kurikulum. Organisasi kurikuum merupakan pola atau bentuk penyusunan bahan pelajaran yang akan disampaikan pada murid-muridnya. Kurikulum di Indonesia sebenarnya sudah bagus, baik segi materi, serta tujuan yang ingin dicapai. Hanya saja pelaksana dari kurikulum yang masih belum bisa menanggapinya dengan baik. Sebagai calon pemimpinan masa depan, sebaiknya kita dapat melaksanakan kurikulum yang ada dengan bagus dan syukur dengan menambahkan apa yang masih kurang pada kurikulum, dan membuang unsur yang sia-sia atau muspro.

Pendidik merupakan faktor penentu berhasil atau tidaknya suatu proses pendidikan. Memanage pendidik bukanlah hal yang mudah. Hal ini diakibatkan setiap pribadi mempunyai perbedaan. Memanage pendidikan dimulai dari diri sendiri. Hal-hal yang belum dilaksanakan dalam pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidik dengan membuang hal-hal yang masih dianggap sia-sia.

Sarana dan prasarana serta komponen pendukung harus diperhatikan dengan jeli. Sarana dan prasarana yang belum ada dilengkapi dengan meminta bantan baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat sekitar.

Faktor environmental input pendidikan merupakan faktor yang mempengaruhi proses pendidikan. Faktor environmental merupakan faktor yang berasal dari luar. Faktor itu berupa lingkungan rumah siswa maupun lingkungan sekolah siswa.

Proses pendidikan yang dipengaruhi oleh instrumental input dan environmental input yang bagus akan mempengaruhi output dari pendidikan. Dari output tersebut akan mempengaruhi outcome. Sebagai seorang manajer pendidikan dimasa depan kita harus memperhatikan hal-hal tersebut.

kwajiban warga negara

Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban  Warga Negara
A.Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Makna Hak Warga Negara
         Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak  bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.
Hak asasi manusia  adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara.    
      
         Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara
Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
    Di samping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain.
hak warga negara yang meliputi :
a. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional  bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
1) hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
2) Pasal 27 ayat (2)
3) Pasal 27 ayat (3)
4) Pasal 30 ayat (1)
5) Pasal 31 ayat (1)
b. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia  berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
c. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui  prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
d. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, jabatan yang dimaksud hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
2.Makna Kewajiban Warga Negara
          Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena  bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.

penegakan HAM diindonesioa

Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia di Inonesia

A.   Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
1.      Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap manusia yang berawal dari manusia itu terlahir di muka bumi sampai ia meninggalkan muka bumi ini. HAM dapat meliputi berbagai macam hal seperti Kehidupan, Kebebasan dan Kebahagiaan setiap manusia. Di Indonesia, Undang-Undang tentang HAM sangat ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dassar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain itu, manusia juga memiliki Kewajiban Asasi. Kewajiban Asasi adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya.
Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM.
Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2.      Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua
bentuk, sebagai berikut:
A.  Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
B.  Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
·        Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
A.  Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
B.  Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
·        Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
A.  Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
B.  Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1)  pembunuhan;
2)  pemusnahan;
3)  perbudakan;
4)  pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5)  perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6)  penyiksaan;
7)  perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8)  penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9)  penghilangan orang secara paksa; atau
10)  kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.

tujuan pendidikan

Tujuan Pendidikan 

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1985 yang berbunyi bahwa tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsadan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan bangsa.
Berdasarkan MPRS No. 2 Tahun 1960 bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 945.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen) 1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” 2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Berdasarkan UU. No.20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 3, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan Pendidikan Menurut Unesco  Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.

pendidikan

PENGERTIAN MATERI PENDIDIKAN
Secara garis besar dapat dikemukakan bahwa Materi pembelajaran (instructional materials) adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik dalam rangka memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Materi pembelajaran menempati posisi yang sangat penting dari keseluruhan kurikulum, yang harus dipersiapkan agar pelaksanaan pembelajaran dapat mencapai sasaran. Sasaran tersebut harus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang harus dicapai oleh peserta didik. Artinya, materi yang ditentukan untuk kegiatan pembelajaran hendaknya
materi yang benar-benar menunjang tercapainya standar kompetensi dan kompetensi dasar,serta tercapainya indikator.

Materi pembelajaran dipilih seoptimal mungkin untuk membantu peserta didik dalam mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Hal-hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pemilihan materi pembelajaran adalah jenis, cakupan, urutan, dan perlakuan (treatment) terhadap materi pembelajaran tersebut.

Agar guru dapat membuat persiapan yang berdaya guna dan berhasil guna, dituntut memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan pengembangan materi pembelajaran, baik berkaitan dengan hakikat, fungsi, prinsip, maupun prosedur pengembangan materi serta mengukur efektivitas persiapan tersebut.

B. Jenis-Jenis Materi Pendidikan / Pembelajaran Jenis-jenis materi pembelajaran dapat diklasifikasi sebagai berikut. 1. Fakta; adalah segala hal yang bewujud kenyataan dan kebenaran, meliputi nama nama objek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat, nama orang, nama bagian atau komponen suatu benda, dan sebagainya. Contoh: dalam mata pelajaran Sejarah: Peristiwa sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945 dan pembentukan Pemerintahan Panduan Pengembangan Materi Pembelajaran Indonesia.

2. Konsep; adalah segala yang berwujud pengertian-pengertian baru yang bisa timbul sebagai hasil pemikiran, meliputi definisi, pengertian, ciri khusus, hakikat, inti /isi dan sebagainya. Contoh: penyimpangan sosial adalah suatu pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat (Horton & Hunt 1987: 191), dsb.
3. Prinsip; adalah berupa hal-hal utama, pokok, dan memiliki posisi terpenting,meliputi dalil, rumus, adagium, postulat, paradigma, teorema, serta hubungan antarkonsep yang menggambarkan implikasi sebab akibat. Contoh: Perilaku menyimpang timbul karena tidak adanya nilai atau norma yang dapat ditaati secara teguh, diterima secara luas, dan mampu mengikat serta mengendalikan masyarakat (Emile Durkhaim, 1897), dsb.
4. Prosedur; merupakan langkah-langkah sistematis atau berurutan dalam mengerjakan suatu aktivitas dan kronologi suatu sistem. Contoh: praktik penelitian sosial, dsb.
5. Sikap atau Nilai; merupakan hasil belajar aspek sikap, misalnya nilai kejujuran, kasih sayang, tolong-menolong, semangat dan minat belajar, dan bekerja, dsb. Contoh: aplikasi sosiologi dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk sikap toleransi dalam menghadapi fenomena sosial yang bervariasi.

- Copyright © santri pengejar barokah - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -