Rabu, 12 September 2018
A.Hakikat
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Makna Hak Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan.
Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak
yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata
lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi
manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu
berbeda dari pengertian hak warga negara.
Hak warga negara merupakan
seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai
anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh
status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh
status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara
adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi
manusia juga merupakan hak warga negara
Hak
warga negara Indonesia meliputi hak
konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di
dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul
berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Di samping itu, terdapat pula ketentuan
mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga
negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau
keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan
dan lain-lain.
hak warga negara yang
meliputi :
a. Hak asasi manusia
tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara
Indonesia saja. Misalnya:
1) hak yang tercantum
dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
2) Pasal 27 ayat (2)
3) Pasal 27 ayat (3)
4) Pasal 30 ayat (1)
5) Pasal 31 ayat (1)
b. Hak asasi manusia
tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus
tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan
tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
c. Hak warga negara
untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan,
baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
d. Hak warga negara
untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, jabatan yang dimaksud hanya berlaku
dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan
maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
2.Makna Kewajiban Warga Negara
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala
sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian
kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang
harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban
warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki
hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya,
dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga
negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban
itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.