Rabu, 12 September 2018
Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak
Asasi Manusia di Inonesia
A. Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Pengertian
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap
manusia yang berawal dari manusia itu terlahir di muka bumi sampai ia
meninggalkan muka bumi ini. HAM dapat meliputi berbagai macam hal seperti
Kehidupan, Kebebasan dan Kebahagiaan setiap manusia. Di Indonesia,
Undang-Undang tentang HAM sangat ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dassar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain itu, manusia
juga memiliki Kewajiban Asasi. Kewajiban
Asasi adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia
lainnya.
Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM.
Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM.
Secara
yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
2. Bentuk-Bentuk
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bentuk
pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua
bentuk,
sebagai berikut:
A.
Diskriminasi, yaitu
suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek
kehidupan.
B.
Penyiksaan,
adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
· Berdasarkan sifatnya pelanggaran
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
A. Pelanggaran HAM
berat,
yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti
pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
B. Pelanggaran HAM
ringan,
yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan
tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian
dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan
sebagainya.
· Pelanggaran HAM berat menurut
Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
A. Kejahatan
genosida,
yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara :
1)
membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
B. Kejahatan terhadap
kemanusian,
yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1) pembunuhan;2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.